PKn - Hubungan Internasional (2)

Halo!

berikut ini adalah tugas PKn yang udah lamaa

Semoga Bermanfaat!


Tugas Mandiri 5.3
  1. Apa kesimpulan yang dapat kalian rumuskan setelah membaca berita diatas? Sudah selayaknya bagi kita untuk membantu dan turut serta dalam perdamaian dunia, termaksud indonesia. Berbagai cara dapat dilakukan seperti membantu rakyat palestina yang sedang dilanda peperangan, bantuan dapat berupa apapun seperti donasi berupa materi, obat-obatan, bahan pangan dan sandang. Selain itu dapat memberikan bantuan berupa jasa seperti dokter, tentara dll 
  2. Apabila dikaitkan dengan pengamalan Pancasila, termasuk ke dalam sila keberapakah konstribusi Bangsa Indonesia kepada perdamaian di Palestina? Isi pancasila yang paling berkaitan dengan kontribusi Indonesones kepada perdamaian di Palestina adalah sila ke-dua yang berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab, tahukah bahwa nyawa yang direnggut dari hasil peperangan yang sia-sia ini mencampai ribuan orang dan kebanyakn korban adalah warga sipil yang tidak bersalah, itulah sebabnya butir kedua yang berarti kita haruslah menjadi insan yang beradab dengan cara membantu sesama dengan menyalurkan bantuan kita telah menjadi manusia yang beradab
  3. Bagaimana penilaian kalian atas peran Bangsa Indonesia dalam menjalin hubungan internasional dengan negara lainnya? Peran Indonesia dalam menjalin hubungan internasional sangatlah baik, selain peran dalam membantu palestine, Indonesia juga turut serta dalam berbagai organisasi internasional, itu menunjukan keaktivan Indonesia dalam menjalin hubungan internasional
  4.  Apa saja saran yang dapat kalian ajukan kepada Pemerintah untuk meningkatkan peran Bangsa Indonesia dalam hubungan internasional? Saran yang dapat saya ajukan kepada Pemerintah untuk meningkatkan peran Bangsa Indonesia dalam hubungan Internasional adalah Pemerintah sebaiknya dapat meningkatkan hubungan internsional dengan terus aktif dan yang terutama utamakan rakyat sendiri atau dalam lingkup sendiri sebelum mengulurkan tangan jauh ke luar sehingga rakyat Indonesia tidak ada yang menderita atau terlantar di negeri sendiri maupun negeri orang



Tugas Mandiri 5.4
Artikel upaya pemerintah Indonesia dalam mengatasi TKI di luar negeri
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menghentikan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan unprosedural yang bekerja di Malaysia atau dikenal dengan istilah pendatang asing tanpa izin (PATI).

"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, maka Pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan pembenahan dan melakukan berbagai upaya menangani TKI ilegal yang bekerja di Malaysia," kata Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnaker di Jakarta, Kamis.

Menaker Hanif melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri DR Ahmad Zahid Hamidi di Putra jaya, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis.

Sebelumnya, Menaker juga melakukan pertemuan dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Daro Seri Richard Riot Anak Jaem dan melakukan kunjungan ke depot tahanan Imigresen Semenyih untuk menemui para TKI yang akan dipulangkan/deportasi.

Kedua pemerintahan juga sepakat akan melakukan proses legalisasi terhadap para TKI ilegal dengan melengkapi sejumlah persyaratan ketenagakerjaan atau segera melakukan pemulangan TKI ilegal ke tanah air.

Hingga November 2014, TKI yang bekerja secara sah di Malaysia tercatat sebanyak 826.226 orang atau 39,7 persen dari keseluruhan pekerja asing di Malaysia.

Sedangkan mengenai pemulangan TKI ilegal, Indonesia berharap Pemerintah Malaysia membantu bekerjasama dalam menetapkan skema pemulangan sehingga mekanisme dan pembiayaannya lebih baik dan terkontrol dan memudahkan proses kepulangan.

"Selain pemulangan TKI ilegal, pemulangan pun akan dilakukan terhadap TKI yang berada di depo tahanan imigrasi sebanyak 1.428 orang sehingga mereka bisa pulang ke Indonesia," kata Hanif.

Ke depannya, pemerintah Indonesia akan memperbanyak pengiriman TKI formal ke Malaysia.

"Ini yang perlu dikerjasamakan lebih lanjut, sehingga kualifikasi dan standarnya akan dipersiapkan. Namun yang ilegal dan unprosedural kita hentikan," kata Hanif.

Hanif juga meminta Malaysia untuk bertindak tegas terhadap user dan agensi yang mempekerjakan TKI ilegal.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, Malaysia akan mempermudah proses legalisasi (pemutihan) para TKI melalui beberapa program yaitu rehiring/reemployment dan melalui program 6P yang selama ini dijalankan.

"Pemutihan ini telah berjalan sebanyak 201 ribu pekerja Indonesia. Tadi kita juga membicarakan masalah rehiring/reemployment kepada mereka yang tidak ada dokumen, pemerintah meminta agar mereka pulang ke tanah air terlebih dahulu," kata Ahmad.

Bila mereka ingin kembali sebagai pekerja legal ke Malaysia maka mereka harus melengkapi dokumen, menjalani tes biometrik untuk identitas dan sejumlah persyaratan lainnya.

Malaysia telah melaksanakan program PATI serah diri untuk kembali ke negara asal mulai 1 Juli 2014.

Di bawah program PATI itu, para tenaga kerja asing yang menyerahkan diri akan dikenakan denda namun dikecualikan dalam pendakwaan.

Berdasarkan data, per 11 Desember 2014, sebanyak 36.279 orang Indonesia sukarela pulang ke Indonesia sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © ANTARA 2014

0 komentar